Legalitas Terpercaya
Layanan legalitas yang sesuai dengan hukum dan prinsip syariah
Legal Halal Center Indonesia membantu UMKM dan perusahaan dalam urusan pendirian usaha, legalitas, hingga pajak dengan layanan yang profesional dan syariah. Sudah dipercaya oleh 386+ klien dengan 874+ legalitas terselesaikan.
Kami adalah mitra terpercaya untuk legalitas usaha dan konsultasi hukum syariah di Indonesia
Layanan legalitas yang sesuai dengan hukum dan prinsip syariah
Didukung oleh tim ahli hukum dan konsultan berpengalaman
Memastikan bisnis Anda berjalan dengan berkah dan halal
Kami menyediakan berbagai layanan legalitas dan konsultasi hukum syariah untuk pendirian PT, CV, pendaftaran merek, dan perizinan usaha
Konsultasi online dan offline dengan ahli hukum berpengalaman
Layanan lengkap pendirian PT dengan proses cepat dan mudah
Daftarkan merek dagang Anda dengan aman dan terpercaya
Penyusunan perjanjian dan dokumen legal perusahaan
Temukan jawaban untuk pertanyaan umum tentang legalitas halal dan layanan kami
Legalitas halal adalah proses pengurusan izin dan sertifikasi yang menjamin produk atau jasa sesuai dengan prinsip syariah Islam. Ini mencakup sertifikat halal dari BPJPH, legalitas usaha, dan dokumen hukum yang memastikan bisnis berjalan sesuai syariat.
Biaya pendirian PT di Legal Halal mulai dari Rp 4.500.000, sudah termasuk konsultasi gratis, pengurusan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, NIB & izin usaha, serta NPWP perusahaan. Proses estimasi 7-14 hari kerja.
Proses pendirian CV di Legal Halal memakan waktu estimasi 5-10 hari kerja. Biaya mulai dari Rp 3.000.000 sudah termasuk akta pendirian CV, SK Kemenkumham, NIB & izin usaha, dan NPWP perusahaan.
Ya, 100% layanan Legal Halal Center Indonesia dijalankan sesuai prinsip syariah Islam. Kami memastikan semua proses legalitas dan konsultasi hukum berjalan halal, berkah, dan berintegritas.
Pendaftaran merek dagang melalui Legal Halal dimulai dengan konsultasi merek, pengecekan ketersediaan nama, pendaftaran ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), monitoring proses, hingga terbitnya sertifikat merek. Biaya Rp 2.800.000 dengan estimasi 12-18 bulan.
Legal Halal menyediakan layanan pendirian PT, pendirian CV, pendirian Yayasan, pendaftaran merek dagang, pembuatan kontrak komersial, konsultasi hukum, konsultasi pajak perusahaan, dan pengurusan perizinan usaha termasuk sertifikat halal.
Konsultasikan kebutuhan legalitas bisnis Anda dengan tim profesional kami. Konsultasi pertama gratis!